Nasional
KPU RI Tetapkan 17 Partai Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh Jadi Peserta Pemilu 2024
- STARBANJAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024.

Ahmad Husaini
Author

Pemilih di Kecamatan Banjarmasin Selatan menggunakan haknya di Pilkada serentak 2020 lalu. (Foto : Starbanjar) (Ist)

Ahmad Husaini
Editor