Homelogo-ta
Nasional

KPU RI Tetapkan 17 Partai Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh Jadi Peserta Pemilu 2024

  • STARBANJAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024.
Pemilih di Kecamatan Banjarmasin Selatan menggunakan haknya di Pilkada serentak 2020 lalu. (Foto : Starbanjar)
Pemilih di Kecamatan Banjarmasin Selatan menggunakan haknya di Pilkada serentak 2020 lalu. (Foto : Starbanjar) (Ist)