Ekonomi dan Bisnis
Langgar Aturan hingga Tak Lolos Perizinan, Alasan Puluhan Perusahaan Pinjol Gulung Tikar
- Jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia kian susut dari posisi terbanyaknya sejumlah 164 perusahaan, sekarang hanya tinggal 104.

Redaksi Starbanjar
Author

OJK akan menerbitkan aturan main baru bagi industri teknologi finansial pendanaan bersama (peer-to-peer/P2P lending) atau pinjaman online (pinjol). (Unsplash)

Redaksi Starbanjar
Editor