Homelogo-ta
Ekonomi dan Bisnis

Langgar Prinsip Persaingan Usaha, KKPU Jatuhkan Denda Grab Indonesia

  • STARBANJAR - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Ilustrasi transportasi daring Grab
caption
Ilustrasi transportasi daring Grab (Istimewa)