Banjar UpdateLapor Pajak Terlambat? Ini Rincian DendanyaTerlambat melapor SPT di Coretax bisa kena denda hingga Rp1 juta. Hingga 15 Maret 2026, DJP mencatat 8,12 juta SPT telah dilaporkan. Redaksi Daerah AuthorA-A+Laman Coretax. (pajak.go.id) Redaksi Daerah Editor