starbanjar.com
Jalan Ahmad Yani kilometer empat salah satu ruas jalan yang rencana pengelolaannya dilimpahkan ke Pemko Banjarmasin
Jalan Ahmad Yani kilometer empat salah satu ruas jalan yang rencana pengelolaannya dilimpahkan ke Pemko Banjarmasin

Lima Kawasan Jalan Protokol di Banjarmasin Bakal Kena 'Downgrade'

Redaksi Starbanjar
04.8.2020

STARBANJAR- Kewenangan pengelolaan jalan nasional bakal kena downgrade. Pemerintah Pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI berencana melimpah kewenangan untuk mengelola ke Pemko Banjarmasin.

Kepala Bidang Jalan dan PJU, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Candra, mengemukakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menggelar rapat bersama balai jalan terkait pelimpahan itu.

Meski prosesnya masih panjang, namun terkait jalan apa saja yang bakal di-downgrade pengelolaannya tersebut sudah disampaikan secara rinci. Dari dari 36 kilometer jalan nasional di wilayah Banjarmasin, Pemko kebagian sepanjang 10,59 kilometer.

Panjang ruas jalan tersebut meliputi, Jalan Ahmad Yani sepanjang 5 kilometer, Jalan Soetoyo S 3,39 kilometer, Jalan Pangeran Samudera 0,9 kilometer, Jalan Lambung Mangkurat 0,8 kilometer, dan Jalan R Suprapto 0,5 kilometer.

"Yang di-downgrade itu Jalan A Yani sampai Sutoyo S pertigaan Pasir Mas. Itu rencananya diserahkan ke kota untuk dikelola," ucap Candra, kepada Starbanjar, Senin (03/8).

Candra menjelaskan, bahwa rencana pelimpahan pengelolaan memakan waktu lama. Mengingat masih banyak proses yang harus dilalui. Dia memprediksi bahwa ini bakal terealisasi paling cepat satu tahun.

"Timeline-nya kan 2020. Mungkin baru terealisasi sekitar satu sampai dua tahun kedepan," ujarnya.

Terlepas dari itu, ada alasan yang membuat Balai Jalan harus melimpahkan kewenangan tersebut. Menurut Candra pertimbangan yang paling mendasar adalah karena balai jalan lebih fokus terhadap pembangunan.

"Balai Jalan bakal banyak membangun jalan baru, yang tentunya lebih besar. Sedang pemeliharaannya diserahkan ke Pemda sebagai pemilik wilayah," jelasnya.

Pelimpahan ini juga tentu memiliki sisi positif dan negatif. Positifnya adalah persoalan yang selama ini dihadapi terkait aduan masyarakat bisa terselesaikan. 

Pasalnya, selama ini masyarakat kerap melayangkan aduan ke Pemko Banjarmasin walaupun yang dipersoalkan adalah jalan nasional.

"Jadi lebih mudah koordinasinya. Selama ini sedikit sulit karena masyarakat tahunya mengadu ke pemerintah kota. Misal soal jalan rusak ada masalah lainnya," beber Candra.

Sisi negatifnya, pihaknya harus menyiapkan anggaran dark APBD yang lebih besar dari biasanya. Seiring jumlah ruas jalan diurusi juga bertambah. 

"Mudah-mudahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN juga bisa ditambah. Tapi kalau APBD masih mampu tentu ini tak jadi kendala yang berarti," tukasnya.