Banjar Update
Lupa Nomor EFIN? Simak Panduan Ini untuk Tetap Melapor SPT Tahunan dengan Benar
- SPT Tahunan 2024 wajib pajak (WP) pribadi dan badan harus dilaporkan sebelum batas waktu akhir yang ditetapkan. Pelaporan SPT dapat dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2024. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Redaksi Daerah
Author