starbanjar.com
Skksksksk
Skksksksk

Malam Natal-Tahun Baru 2021, THM di Banjarmasin Diminta Tak Beroperasi

Redaksi Starbanjar
21.12.2020

STARBANJAR- Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan surat edaran yang isinya mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam (THM) agar tidak mengoperasikan usaha pada waktu tertentu.

Surat ini, misalnya, dikhususkan pada malam Natal, 24 Desember 2020 dan malam tahun baru yang bakal berlangsung pada 31 Desember 2020 mendatang.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, M Ikhsan Alhaq, berkata aturan tersebut mereka buat mengacu Perda Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi.

Dalam regulasi itu, Ikhsan membeberkan memang sejak dulu, tempat hiburan malam dilarang untuk beroperasi pada malam Jum'at, bulan Ramadan, hari-hari keagamaan nasional.

"Bagi pelaku usaha, ini hanya upaya mengimbau kembali jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021," kata Ikhsan.

Ikhsan kemudian mengingatkan dalam perda tersebut ada sanksi yang mengadang pelaku usaha jika nekat beroperasi.

Sanksi tersebut berbunyi "Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 14 dalam Perda ini dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah).

"Bagi yang melanggar Perda ini, sanksinya dikurung pidana 3 bulan atau bayar denda sebesar Rp 50 Juta. Sementara ini, belum pernah ada yang melanggar dan hanya upaya mengingatkan kembali sebagai penegasan saja," ucap Ikhsan.

Upaya penegakan hukum ini, kata Ikhsan, bagi usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

"Tentunya di kawasan THM seperti diskotek, pub/lounge, karaoke dewasa atau keluarga, dan termasuk panti pijat," pungkas Ikhsan.