Bagikan:
STARBANJAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming jadi tersangka.
Mardani yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bahkan sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menanggapi kabar yang beredar, Ahmad Irawan pengacara Mardani mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," ujar Irawan dalam siaran pers yang diterima, Senin (20/6/2022).
"Oleh karena itu, kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut," kata dia.
Kendati demikian, Irawan kenapa penetapan tersangka serta dicegah ke luar negeri lebih dahulu diketahui oleh publik.
Sementara, Mardani Haji Maming selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut tidak mengetahui hal itu.
"Kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik di banding Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut," tutupnya.