Ekonomi dan Bisnis
Maskapai Penerbangan Diizinkan Isi Penuh Kapasitas Penumpang hingga 100 Persen
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut aturan batas jumlah penumpang pesawat sebanyak 70% dari total kapasitas angkut. Sehingga, saat ini maskapai penerbangan dapat memaksimalkan keterisian penumpang hingga 100%.

Redaksi Starbanjar
Author


Pesawat Lion (Istimewa)