Homelogo-ta
Ekonomi dan Bisnis

Maskapai Penerbangan Diizinkan Isi Penuh Kapasitas Penumpang hingga 100 Persen

  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut aturan batas jumlah penumpang pesawat sebanyak 70% dari total kapasitas angkut. Sehingga, saat ini maskapai penerbangan dapat memaksimalkan keterisian penumpang hingga 100%.

Pesawat Lion
caption
Pesawat Lion (Istimewa)