Homelogo-ta
Banjar Update

Mekanisme Pengembalian PPN 12 Persen, Begini Caranya!

  • Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) merilis aturan terkait pengembalian kelebihan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang telah berlaku pada 1 Januari 2024.
Ilustrasi form pajak
Ilustrasi form pajak (Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich)