starbanjar.com
Ilustrrasi_OK
Ilustrrasi_OK

Melanggar Hukum, Lebih 3.000 Pinjol Sudah Diblokir OJK

Redaksi Starbanjar
24.9.2021

STARBANJAR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir dan mempidanakan lebih dari 3.000 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, OJK memiliki kewenangan untuk menyidik dan menindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan harapan hukuman pelaku di sektor jasa keuangan dapat lebih maksimal dan mendapat efek jera.

Kewenangan OJK tersebut tertuang dalam UU No 21/2011 tentang OJK pada pasal 49, 50, dan 51, yang mengatur kewenangan penyidikan dalam pengawasan sektor jasa keuangan.

“OJK senantiasa bertekad untuk menuntaskan tugas hukum pidana ini dengan segala daya upaya termasuk dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga dan tentunya aparat penegak hukum lainnya,” kata Nurhaida dalam Dialog Kebangsaan OJK, Jumat 24 September 2021, dikutip dari Trenasia  -Partner Resmi Starbanjar.com-.

Ia menegaskan, OJK akan terus mengupayakan penegakan hukum terkait pinjol ilegal yang kian meresahkan masyarakat.

Dari sisi pencegahan, OJK juga melakukan edukasi dan meningkatkan literasi keuangan kepada seluruh rakyat Indonesia dengan memperkenalkan juga meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan dari pelaku usaha jasa keuangan.

Sehingga OJK berharap masyarakat dapat terlindungi dari kerugian akibat produk dan atau layanan yang ilegal, kalau mereka tidak paham mereka cenderung akan terpengaruh dan sangat tidak mengantisipasi jasa keuangan yang ilegal.