starbanjar.com
thumbs_b2_2748c5fc2b23918b141fc3f1adba376f.jpg
Kampanye akbar Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Stadion Utama Gelora Bung Karno beberapa waktu lalu.

Mengenal Seluk-Beluk Kampanye Akbar, Berikut Jadwalnya

Redaksi Starbanjar
27.1.2024

STARBANJAR - Jelang pesta demokrasi, banyak peserta pemilu yang melakukan kampanye dengan berbagai metode. Tujuannya untuk menyampaikan visi misi dan program mereka sehingga masyarakat tergerak hati untuk memilihnya.

Salah satu metode kampanye yang tercantum dalam Pasal 26 Ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum adalah rapat umum atau disebut juga sebagai kampanye akbar. Di situ tertulis kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode salah satunya rapat umum. 

Rapat umum dalam aturan tersebut dapat diselenggarakan di beberapa tempat seperti lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat penyelenggaraan. 

Rapat umum atau kampanye akbar dilaksanakan mulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati Hari dan waktu ibadah di daerah setempat.

Jadwal kampanye akbar disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari pelaksana kampanye pemilu. 

Jadwal tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPU untuk kampanye akbar Capres-Cawapres dan Caleg DPR. Untuk Caleg DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten ditetapkan melalui keputusan KPU di masing-masing tingkat tersebut.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat tiga ketentuan dalam penyusunan jadwal kampanye akbar. 

Pertama yaitu berdasarkan prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum yang adil dan proporsional. Ketentuan yang kedua yakni Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum dilaksanakan secara serentak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Terakhir yaitu kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang. Dalam metode kampanye akbar, terdapat tiga zona pembagian sebagai tempat pelaksanaan kegiatan. 

Zona A terdiri dari 13 (tiga belas) provinsi, zona B terdiri dari 13 (tiga belas) provinsi, dan zona C terdiri dari 12 (dua belas) provinsi. Zona A terdiri dari Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.

Zona B meliputi Sumatra Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. 

Terakhir zona C meliputi Sumatra Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah.

KPU juga telah menetapkan jadwal kampanye akbar bagi para Capres-Cawapres pada tanggal 8 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan melaksanakan kampanye akbar di Jawa Barat, Jawa Timur (Sidoarjo), dan DKI Jakarta (JIS) pada tanggal tersebut.

Kemudian pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan melaksanakan di Jawa Tengah, Jawa Timur (Surabaya), dan DKI Jakarta (Gelora Bung Karno). Terakhir pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan melaksankannya di Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah pada jadwal yang telah ditentukan tersebut. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 27 Jan 2024