Bagikan:
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui baru saja telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan baru ini resmi ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Jokowi menilai wajar jika ada masyarakat yang tidak setuju dengan ketentuan yang mengatur pemotongan upah, gaji, maupun penghasilan bagi seluruh pekerja untuk simpanan Tapera.
Ia mengatakan, tanggapan masyarakat terhadap kebijakan tersebut serupa saat masyarakat menyikapi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku bagi peserta mandiri pada 2021.
“Seperti dulu BPJS di luar yang BPI gratis 96 juta juga ramai, tetapi setelah berjalan saya kira masyarakat merasakan manfaat bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan,” ujar Jokowi kepada wartawan di Istora Senayan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.
Maka dari itu, ia menilai pro dan kontra masyarakat terkait pemotongan upah, gaji, maupun penghasilan pekerja untuk simpanan Tapera saat ini adalah hal yang lazim.
“Kalau belum berjalan, biasanya ada pro dan kontra,” paparnya.
Lantas, sebenarnya apa itu Tapera?
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang secara berkala dilakukan oleh pesertanya selama periode tertentu. Dana ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dapat dikembalikan bersama dengan hasil pemupukan setelah kepesertaan berakhir.
Dana program Tapera diatur dan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Selanjutnya, rincian mengenai tugas dan wewenang BP Tapera telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat.
Tujuan dari regulasi ini adalah untuk mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang secara berkelanjutan guna mendukung pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta. Program Tapera juga memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
Melalui program Tapera, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap yang lebih rendah dibandingkan suku bunga pasar.
Masih dalam dokumen PP yang sama tertuang bahwa, pemanfaatan dana Tapera dapat digunakan untuk membiayai perumahan bagi peserta dengan tujuan mewujudkan tata kelola yang baik.
Untuk memastikan penggunaan dana Tapera, bank atau perusahaan pembiayaan harus melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian. Pelaporan ini harus mematuhi ketentuan bentuk, isi, dan waktu yang ditetapkan oleh BP Tapera.
Dilansir dari tapera.go.id, BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang kepada peserta untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau, bekerja sama dengan Bank Penyalur.
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khusus rumah pertama. Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru. Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi). Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pengembalian Tabungan dan Imbal Hasil dapat diambil apabila telah berhenti menjadi Peserta Pekerja pensiun atau Pekerja Mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.
Tapera memiliki tujuan untuk mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang secara berkelanjutan untuk membiayai perumahan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Tujuan ini sangat penting mengingat masih banyak pekerja yang mengalami kesulitan dalam membiayai kebutuhan rumah mereka (backlog). Namun, keberadaan Tapera juga menimbulkan berbagai pendapat pro dan kontra di masyarakat.
Salah satu alasan utama perdebatan ini adalah karena adanya potongan gaji untuk Tapera, yang merupakan tambahan dari berbagai potongan lainnya yang harus ditanggung oleh pekerja.
Saat ini, pekerja sudah harus memenuhi berbagai kewajiban seperti BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan (PPh 21), dan jaminan-jaminan lainnya. Dengan adanya Tapera, gaji karyawan kembali dipotong untuk tujuan tabungan perumahan ini.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan perbaikan mekanisme Tapera agar pelaksanaannya dapat tepat guna.
Berdasarkan Pasal 5 PP Tapera, setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah serta memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Selain itu, menurut Pasal 7, peserta Tapera tidak terbatas hanya pada PNS, ASN, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga termasuk pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang akan ditanggung oleh peserta adalah sebesar 3%.
Iuran tersebut akan dibayarkan bersama-sama oleh pekerja dan pemberi kerja, dengan pekerja menyumbang sebesar 2,5% dari gaji mereka, sementara pemberi kerja atau perusahaan menyumbang sebesar 0,5%.
Bagi pekerja mandiri atau freelance, iuran simpanan sebesar 3% tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh mereka sendiri.
Nantinya, dasar perhitungan untuk menentukan besaran iuran tersebut akan dilaksanakan dengan ketentuan khusus.
Pertama, pekerja yang menerima Gaji atau Upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur menteri yang bertanggung jawab dalam urusan keuangan, dengan berkoordinasi bersama menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pendayagunaan aparatur negara.
Kedua, pekerja/buruh dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang bertanggung jawab dalam urusan ketenagakerjaan.
Ketiga, pekerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 huruf j (pekerja lainnya) diatur oleh menteri yang bertanggung jawab dalam urusan ketenagakerjaan, sedangkan pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.
Sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur bahwa iuran simpanan Tapera telah diwajibkan bagi PNS dan ASN. Sementara, untuk pelaku swasta, penarikan iuran baru akan diberlakukan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 68 yang menyatakan bahwa pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (pekerja swasta) harus mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun setelah tanggal berlakunya PP tersebut.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 28 May 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 28 Mei 2024