Bagikan:
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, dengan sasaran khusus konsumen barang mewah.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pemerintah akan menjalankan kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adapun, Ketua DPR Sufmi Dasco mencontohkan barang-barang mewah yang dapat dikenakan PPN 12%. “Ini seperti mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah yang semuanya serba mewah,” katanya.
Sepeda motor mewah akan dikenakan PPN 12% jika pemerintah menerapkan aturan pajak baru berdasarkan tarif PPnBM untuk CBU atau impor utuh.
Untuk kendaraan bermotor, ketentuan terkait telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021. Peraturan ini mencakup jenis kendaraan yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tata cara penerapan pengenaan, pemberian fasilitas pembebasan, serta pengembalian PPnBM.
a. kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc, atau;
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, atau jenis kendaraan serupa, dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 60%.
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc;
b. kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
c. trailer atau semi-trailer tipe caravan untuk perumahan atau berkemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95%.
1. Honda CB 650R
2. Honda CBR 1000RR
3. Honda XL 750
4. Honda CB 500X
5. Honda CFR 1100 L
6. Honda Rebel 1100
7. Honda Rebel 500
8. Honda Gold Wing 1800
1. Yamaha WR 155T
2. Yamaha YZ 125X
3. Yamaha YZ 250X
4. Yamaha YZ 250 F
5. Yamaha YZ 250 FX
1. Kawasaki Ninja ZX 4 RR
2. Kawasaki Ninja ZX 6 RR
3. Kawasaki Ninja ZX 10 R
4. Kawasaki Ninja H2
5. Kawasaki Versys 650
6. Kawasaki Versys 1000
7. Kawasaki Versys 1100
8. Kawasaki W800
Pada pasal 2, jenis barang kena pajak yang masuk kategori mewah terdiri dari kendaraan bermotor angkutan orang dengan dengan kapasitas pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dan memiliki kapasitas silinder hingga 3.000 cc. Kendaraan tersebut dikenakan PPnBM dengan tarif sebagai berikut:
- 15% (lima belas persen);
- 20% (dua puluh persen);
- 25% (dua puluh lima persen); atau
- 40% (empat puluh persen).
Pada Pasal 3, disebutkan jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah mencakup kendaraan bermotor angkutan orang dengan kapasitas pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dan memiliki kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc. Kendaraan tersebut dikenakan PPnBM dengan tarif sebagai berikut:
- 40% (empat puluh persen);
- 50% (lima puluh persen);
- 60% (enam puluh persen); atau
- 70% (tujuh puluh persen).
Kendaraan lain yang termasuk dalam kategori ini mencakup mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan serupa, dengan tarif sebesar 50%. Selain itu, kendaraan khusus yang dirancang untuk digunakan di atas salju, pantai, gunung, atau kendaraan sejenis dikenakan tarif 60%.
Adapun trailer atau semi-trailer tipe caravan yang digunakan sebagai tempat tinggal atau untuk berkemah dikenakan tarif 95%.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 10 Dec 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 11 Des 2024