starbanjar.com
kapolda-kalsel-irjen-pol-rikwanto-siap-amankan-psu-pilgub-kalsel-2020.jpg
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikhwanto. Ia menjelaskan bahwa aparat gabungan sudah menetapkan titik-titik penyekatan mudik jelang lebaran. Source: Istimewa

Mudik Dilarang, Perbatasan Kalsel Siap Dijaga Ketat Aparat

Redaksi Starbanjar
23.4.2021

STARBANJAR- Kawasan perbatasan Kalsel dengan Kalteng dan Kaltim bakal dijaga ketat oleh aparat gabungan seiring adanya larangan mudik yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021 mendatang.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikhwanto, bilang wilayah-wilayah perbatasan yang dimaksud seperti Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kaltim.

Ada juga perbatasan Kalsel-Kalteng di Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola dengan Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. Selain itu, ada pula perbatasan Kalsel-Kaltim di Kelua, perbatasan Kalsel-Kaltim di Pamukan Barat, Kotabaru, serta perbatasan Kalsel-Kalteng di Paminggir, Hulu Sungai Utara.

"Kami lakukan penyekatan ini untuk arus lalu lintas jalur darat lintas provinsi," kata Rikhwanto.

Rikhwanto menambahkan, penyekatan juga dilakukan di wilayah Kalsel seperti di Kecamatan Binuang yang menghubungkan Kabupaten Banjar dan Tapin. "Khusus di perbatasan dalam provinsi yaitu Tapin dan Kabupaten Banjar kita sekat juga guna mencegah mobilitas pemudik dari Banjarmasin dan sekitarnya ke arah Hulu Sungai," jelas Rikwanto.

Sementara wilayah yang termasuk aglomerasi yang diizinkan mobilitas selama momen Lebaran, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kota Martapura. Dalam pelaksanaannya Rikwanto tetap mengingatkan petugas di lapangan untuk mengedepankan sikap humanis dalam operasi larangan mudik terhitung sejak 6 sampai 17 Mei 2021.

Adapun pelarangan aktivitas mudik akan diperketat bagi semua lapisan masyarakat, meski mereka berstatus ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN dan instansi vertikal. Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, dalam kesempatan sebelumnya menyatakan larangan ini dikecualikan seperti bagi mereka yang sedang menjalankan tugas kedinasan, dengan syarat membawa surat.

"Kemudian dikecualikan juga (mobilitas) untuk kebutuhan logistik, energi, kesehatan ataupun kegiatan ekonomi lainnya dengan alasan yang tepat akan tetap diperbolehkan,” terangnya.