Banjar Update
Mulai 29 Oktober, Tarif Baru RT-PCR Rp 300 Ribu Berlaku di Kalsel
- "Sejumlah sanksi pasti akan dikenakan bagi fasyankes yang melanggar," tegas Kepala Dinas Kesehatan, Muhammad Muslim.

Redaksi Starbanjar
Author

Petugas menunjukkan sample spesimen warga usai melakukan tes PCR Kumur drive thru di GSI Lab, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Juli 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Ismail Pohan/Trenasia)
Redaksi Starbanjar
Editor