Ekonomi dan Bisnis
OJK Cabut Izin Usaha PT HPFI, ini Sebabnya
- Berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP30/D.06/2023, pencabutan izin usaha HPFI. Kamis, 21 desember 2023.

Redaksi Starbanjar
Author

OJK (Istimewa)