Ekonomi dan Bisnis
OJK Resmi Restui BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
- STARBANJAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin perdagangan Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-77/D.04/20223, yang ditetapkan pada Senin 18 September 2023.

Redaksi Starbanjar
Author

Karyawan beraktivitas di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)