Homelogo-ta
Ekonomi dan Bisnis

Pandemi Covid-19, Senator Asal Kalsel Harap Kenaikan BPJS Kesehatan Batal

  • Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada masa pandemi COVID-19. Tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti. Besaran iuran untuk kelas 3 sepanjang Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta.

ilustrasi BPJS Kesehatan
caption
ilustrasi BPJS Kesehatan (Istimewa)