Ekonomi dan Bisnis
Pandemi Covid-19, Senator Asal Kalsel Harap Kenaikan BPJS Kesehatan Batal
Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada masa pandemi COVID-19. Tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti. Besaran iuran untuk kelas 3 sepanjang Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta.

Nurul Khasanah
Author


ilustrasi BPJS Kesehatan (Istimewa)