starbanjar.com
Pusing Stress.jpeg
Tips Ampuh Membersihkan Nama Anda di BI Checking (pexels.com)

Panduan Praktis Membersihkan Nama Anda dari BI Checking

Redaksi Daerah
04.9.2024

JAKARTA – BI Checking adalah suatu upaya pengecekan riwayat kredit yang dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia. Jika permohonan kredit seseorang sering ditolak oleh bank, hal ini bisa disebabkan oleh riwayat kolektibilitas kredit yang buruk dalam Sistem Informasi Debitur.

Dilansir dari OJK, Bank Indonesia (BI) memiliki Sistem Informasi Debitur (SIB), yang berisi informasi nasabah yang memiliki kredit. Dalam sistem ini, tertera apakah riwayat kredit nasabah tersebut baik atau buruk. Hal ini mempengaruhi keputusan pemberian kredit di masa depan.

Istilah Blacklist Bank yang sering digunakan masyarakat sebenarnya merujuk pada data debitur yang bermasalah dalam Sistem Informasi Debitur (SIB) Bank Indonesia.

Blacklist BI Checking merujuk pada daftar hitam nasabah dengan skor kredit buruk. Dalam sistem penilaian dari skor 1 hingga 5, debitur yang dianggap memiliki kolektibilitas buruk akan mendapatkan skor 3, 4, atau 5.

Ini menunjukkan debitur yang tidak dapat membayar cicilan dan bunganya lebih dari 90 hari berisiko mengalami kredit macet. Lembaga pembiayaan dapat memeriksa daftar blacklist BI Checking untuk mengantisipasi risiko pengajuan kredit yang bermasalah.

Secara ringkas, berikut adalah klasifikasi kolektibilitas kredit:

1. Kolektif/Kol-1: Lancar. Biasa disebut kredit lancar, yaitu merupakan nasabah yang tidak memiliki tunggakan atas pinjaman.

2. Kolektif/Kol-2: Dalam Perhatian Khusus. Nasabah dengan tunggakan 1-90 hari termasuk ke dalam kategori kedua dan pada umumnya sudah dinilai buruk oleh pihak bank.

3. Kolektif/Kol-3: Kurang Lancar. Jika nasabah mengalami tunggakan selama 91-120 hari, ia kemungkinan akan masuk ke dalam kategori Kol-3, yang membuat kemungkinan pengajuan pinjaman baru ditolak oleh bank. Pada tahap ini, bank akan mengeluarkan Surat Peringatan pertama atau SP 1.

4. Kolektif/Kol-4: Diragukan. Tunggakan yang berlangsung selama 121-180 hari akan ditempatkan dalam kategori ini, dan bank akan mengeluarkan Surat Peringatan kedua (SP 2). Jika nasabah tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, bank akan melanjutkan dengan mengeluarkan Surat Peringatan ketiga (SP 3).

5. Kolektif/Kol-5: Macet. Kategori ini, yang dikenal sebagai kredit macet, berarti bank akan melakukan lelang atas jaminan untuk menutupi 100% kewajiban nasabah.

Cara Membersihkan Nama di BI Checking

Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membersihkan BI checking:

1. Lunasi Pinjaman yang Menunggak

Anda bisa membersihkan status BI checking dengan cara melunasi seluruh pinjaman beserta bunga-bunganya secara penuh. Masalah sering muncul ketika masih ada sisa tunggakan yang belum dibayar, biasanya karena kurang telitinya menghitung jumlah total utang.

Pastikan memeriksa dengan cermat seluruh biaya pinjaman dan bunga. Jika ada yang terlewat, maka tunggakan masih dianggap belum lunas.

Jika mengalami kesulitan, konsultasikan dengan pihak bank untuk membahas opsi restrukturisasi sesuai kesepakatan. Bank biasanya akan berusaha memberikan keringanan jika Anda menunjukkan itikad baik, mengingat hal ini berhubungan dengan rasio NPL perbankan.

Namun, membersihkan status BI checking tanpa melunasi utang tentu sulit dilakukan, karena kewajiban pembayaran cicilan harus diselesaikan terlebih dahulu.

2. Pantau Status BI Checking Setiap Bulannya

Anda dapat melanjutkan dengan memantau status kolektibilitas kredit setiap bulan. Jika pada bulan tersebut status kolektibilitas kredit belum mengalami perubahan, tunggu sekitar satu bulan lagi untuk memeriksa laporan kredit.

Ini akan memberikan gambaran tentang berapa lama BI checking bisa hilang. Sebagai patokan, Anda bisa menunggu sekitar satu bulan untuk melihat apakah sudah ada perubahan pada status kredit Anda.

3. Ajukan Permohonan Surat Keterangan Pelunasan Pinjaman

Usai menyelesaikan tahap pertama dan kedua tidak ada perubahan pada status kolektibilitas kredit, Anda dapat melanjutkan dengan langkah berikutnya.

Kunjungi bank yang memberikan pinjaman dan tunjukkan bukti pembayaran yang telah Anda lakukan. Pihak bank dapat membantu mengeluarkan Surat Keterangan Pelunasan Pinjaman atau Surat Keterangan Lunas, yang kemudian bisa digunakan untuk melapor kepada OJK agar data kredit diperbarui.

Untuk mendapatkan surat keterangan ini, pastikan semua pinjaman dilunasi sepenuhnya. Setelah pembayaran selesai dan status BI checking diperbaiki, Anda bisa kembali mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan.

Tips Agar Tidak Masuk Blacklist BI Checking

Beberapa hal yang bisa kalian lakukan agar tidak masuk Blacklist BI Checking:

1. Gunakan Kartu Kredit dengan Bijaksana

Sebelum memutuskan untuk menggunakan kartu kredit, pastikan telah mempertimbangkan kembali kebutuhan atau keinginan serta kemampuan untuk membayar. Misalnya, jika Anda tergoda untuk membeli iPhone model terbaru dengan kartu kredit, sebaiknya ukur dulu kemampuan Anda apakah mampu membayar cicilan setiap bulan.

2. Lakukan Pembayaran Tunai

Menggunakan kartu debit atau kartu kredit memang memudahkan pembayaran, tetapi sering kali membuat Anda menghabiskan uang lebih banyak. Mulailah membayar transaksi dengan uang tunai agar lebih berhati-hati dan berpikir dua kali sebelum mengeluarkan uang yang ada di dompet.

3. Bayar Cicilan Tepat Waktu

Salah satu penyebab kredit macet adalah keterlambatan dalam membayar tagihan bulanan, yang dapat memengaruhi status BI Checking Anda dan perlu diwaspadai.

Anda perlu membiasakan diri membayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang dapat menambah beban tagihan. Hitunglah pemasukan dan cicilan setiap bulan dengan cermat, agar tidak mengalami kesulitan dalam membayar seluruh utang.

4. Jangan Tergiur oleh Limit Kredit dengan Jumlah Besar

Banyak produk yang menawarkan kredit tanpa agunan dengan limit yang tinggi, bahkan melebihi penghasilan bulanan. Selain kartu kredit, pinjaman online dan KTA (Kredit Tanpa Agunan) juga dapat menambah beban utang. Oleh karena itu, kamu perlu lebih bijak dalam menyikapi tawaran ini dan menghindari terjebak dalam utang yang sulit dibayar.

5. Hitung Jenis dan Jumlah Cicilan

Periksa semua jenis kredit yang Anda miliki, seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), KTA (Kredit Tanpa Agunan), kartu kredit, pinjaman, atau lainnya. Pastikan total cicilan tidak melebihi 50%, meskipun banyak yang menyarankan agar tagihan tidak melebihi 30% dari penghasilan.

Demikian cara membersihkan nama di BI checking beserta tips agar tidak masuk Blacklist BI checking. Semoga membantu!

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 04 Sep 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 04 Sep 2024