Ekonomi dan Bisnis
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Rokok 12,5%, Kretek Tangan Tak Kena Imbas
STARBANJAR- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5%. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Februari 2021.

Redaksi Starbanjar
Author


Pabrik Rokok Kretek Tangan (Istimewa)