Bagikan:
STARBANJAR - Pemerintah pusat menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tanah Laut ke level tiga.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menargetkan level PPKM turun lagi ke level 2 dalam dua minggu kedepan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tala HM Sukamta dalam rapat pimpinan daerah bersama para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para camat secara virtual di Aula Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Tala, Selasa (7/9/2021).
Berakhirnya PPKM Level 4 di Kabupaten Tala per 7 September 2021 tidak serta-merta mengendorkan upaya Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Tala dalam memutus rantai penularan Covid-19.
“Saat ini Tala PPKM Level 3, tapi kita tidak boleh lengah, upaya pencegahan tetap kita laksanakan. Target kita dalam dua minggu kedepan PPKM di Tala harus bisa turun lagi jadi PPKM Level 2. Untuk mewujudkannya tentu dengan peran aktif satgas dan dukungan masyarakat,” ungkap Sukamta.
Menyikapi keluarnya Tala dari zona PPKM Level 4, Sukamta turut mengapresiasi kinerja jajaran satgas kabupaten, satgas kecamatan, dan juga para tenaga kesehatan (nakes) pada setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM).
Pasalnya, level PPKM di Tala turun menjadi level 3 didasari atas upaya Testing, Tracing, dan Treatment (3T) yang gencar pada setiap PKM yang datanya dikirimkan langsung ke pusat melalui Dinas Kesehatan Tala.
“Saya sampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam pelaksanaan 3T selama dua minggu kemarin. PKM kita telah melaksanakan tugasnya dengan baik, target swab test juga terlampaui, Alhamdulillah sampel data yang masuk menunjukkan ada penurunan kasus positif Covid-19. Data inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat mengeluarkan Tala dari zona PPKM Level 4,” tambah Sukamta.
Kendati demikian, dia berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melonggarkan kewaspadaan terhadap Covid-19 dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan acara-acara publik juga mendapat kelonggaran dengan syarat mendapat persetujuan dan pengawasan dari satgas kecamatan dan satgas desa/kelurahan.
"Acara-acara publik seperti resepsi pernikahan kembali kita perbolehkan, namun penyelenggara harus memastikan protokol kesehatan terlaksana," ujar Sukamta.
“Misalnya untuk konsumsi resepsi pernikahan harus ada pengaturan jarak, satu meja cukup dua orang saja. Prasmanan boleh, kalau meja sudah penuh, sediakan nasi kotak untuk pengunjung. Perlu diingat, Tala masih belum benar-benar aman dari Covid-19,” ungkasnya.