starbanjar.com
1598953285171.jpeg
Pelanggar prokes di Banjarmasin saat disetop oleh aparat kepolisian. Source: Tim Starbanjar

Pemko Banjarmasin Siapkan Perda Bagi Warga Pelanggar Prokes

Redaksi Starbanjar
19.4.2021

STARBANJAR- Penerapan protokol kesehatan di kalangan warga Kota Banjarmasin boleh dibilang masih lemah. Paling simpel, masih banyak ditemui masyarakat tak pakai masker hingga berkerumun di tengah acara yang berpotensi menularkan Covid-19.

Tak ingin berlarut, Pemko Banjarmasin tengah menyiapkan aturan yang lebih ketat dalam bentuk peraturan daerah (perda). Beleid ini mengubah peraturan walikota tentang penegakan prokes yang diteken pada tahun 2020 tadi.

"Saya sudah minta aturan ditingkatkan dari peraturan kepala daerah menjadi peraturan daerah," ujar Pj Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen, baru-baru ini.

Adapun perda ini nantinya diinisiasi oleh pihak eksekutif untuk diteruskan kepada DPRD Kota Banjarmasin. Fydayeen menegaskan, hal ini semata-mata dibuat demi mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menerapkan prokes di tengah Pagebluk Covid-19.

"Kita mengedukasi semua. Mari kita bersama-sama bergontong royong dalam rangka menghadapi Covid-19 ini supaya kita bisa menekan penyebaran Covid-19," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, menerangkan pihaknya sudah mengomunikasikan perubahan status ini kepada DPRD Banjarmasin.

Mengacu perwali yang sudah diteken sebelumnya, sanksi bagi pelanggar prokes sendiri diklasifikasi menjadi sejumlah hukuman. Misalnya, ada teguran tertulis hingga denda administratif paling banyak Rp 100 ribu.

Sedangkan, ada pula sanksi bagi pelaku usaha hingga penyelanggara kegiatan di ruang publik dengan denda Rp 150 ribu.