Ekonomi dan Bisnis
Pemprov Kalsel Bebaskan Denda Pajak Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Di tengah Pandemi Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan membebaskan sanksi administrasi denda bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalsel terhitung mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Desember 2020. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020.

Nurul Khasanah
Author


ilustrasi STNK Kendaraan Bermotor (Istimewa)