Homelogo-ta
Banjar Update

Penjelasan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah yang Perlu Anda Ketahui

  • Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, berikut barang kena PPnBM
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (kemenkeu.go.id)