Banjar UpdatePenjelasan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah yang Perlu Anda KetahuiMerujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, berikut barang kena PPnBMRedaksi Daerah AuthorA-A+Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (kemenkeu.go.id) Redaksi Daerah Editor