starbanjar.com
images (2).jpeg

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Kalsel Diberi Diskon 50 Persen

Redaksi Starbanjar
31.7.2021

STARBANJAR- Para penunggak pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan diberi keringanan pembayaran tunggakan pokok sebesar 50 persen. Selain itu, denda administrasi saat telat bayar pajak juga dihapuskan.

Keputusan ini diambil para pejabat Pemprov Kalsel, bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sesuai rencana, kebijakan tersebut bakal berlaku mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021 mendatang atau dua bulan.

Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, bilang, relaksasi pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi penunggak pajak di tahun 2020 ke bawah. Sementara, untuk pajak tahun 2021 tetap mesti dibayarkan 100 persen.

Kebijakan diskon ini diklaim untuk membantu warga yang kesulitan membayar pajak di tengah situasi pagebluk Covid-19. Dana yang masuk nantinya pun akan dialokasikan lebih banyak penanganan pandemi.

Adapun total tunggakan pajak kendaraan bermotor sejauh ini tercatat sekitar Rp 740 miliar.

Menurut dia, ada sejumlah alasan mengapa tunggakan sangat besar. Pertama,  kendaraan bermotor  hilang atau rusak berat tapi tak lapor ke samsat, kemudian kendaraan hasil leasing ditarik oleh pemberi kredit kemudian tak diurus lagi pajaknya di Samsat.

Kemudian kendaraan dijual bawah tangan tapi tak diurus lagi pajaknya. Atau bisa jadi pula karena kemampuan masyarakat yang belum mampu bayar pajak di tengah situasi sulit pandemi.