starbanjar.com
SPI Kalsel
SPI Kalsel

Petani Merugi, SPI Kalsel Desak Pemda  Bagikan Bibit Tanaman Pangan Secara Gratis

Redaksi Starbanjar
14.1.2021

STARBANJAR - Bencana banjir yang terus meluas di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan sejak tiga pekan terakhir menyebabkan puluhan ribu warga terdampak.

Ambil contoh di Kabupaten Banjar, hingga Rabu (13/1/2020) ada tujuh kecamatan terdampak, yakni Kecamatan Pengaron, Astambul, Martapura Kota, Martapura Timur, Martapura Barat, Karang Intan, dan Kecamatan Sungai Tabuk.

Berdasarkan laporan BPBD Kalsel hingga kini banjir terjadi di tujuh kabupaten/kota dan terus meluas. Daerah terparah dilanda banjir adalah Kabupaten Banjar, Tabalong dan Tanah Laut. Ketinggian banjir lebih dari satu meter bahkan di beberapa titik nyaris menenggelamkan rumah warga.

Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalsel, Dwi Putra Kurniawan menyebut banjir menyebabkan rusak dan gagal panen dialami petani. 

"Para petani di Desa Sungai Batang, Penggalaman dan Sungai Rangas melaporkan kerugian hingga ratusan juta karena gagal panen," ujar Dwi Putra.

Dia mengatakan laporan tentang kerugian akibat banjir masih dilakukan pendataan menyeluruh.

Data dari anggota SPI Kalsel, ditaksir kerugian akibat banjir berkisaran antara 4 juta sampai 10 jutaan per petani akibat banjir ini.

“Angka tersebut belum termasuk kerugian di tempat penyimpanan benih padi dan produk hortikultura di rumah-rumah para petani yang juga terendam banjir,” ucap Dwi.

Tak jarang, kata dia para petani terpaksa segera dijual kepada para pengepul untuk menghindari kerugian yang lebih parah bagi para petani.

“Bahkan dari sebagian besar anggota petani SPI di desa tersebut menyampaikan bahwa benih bibit padi untuk proses masa tanam tahun 2021 ini yang biasanya mulai dilakukan pada bulan april-mei nanti tidak ada lagi karena rusak karena terendam ataupun terpaksa dijual sesegera mungkin,” kata Dwi.

Dia berharap kepada Pemerintah Daerah agar petani diselamatkan dari kerugian dan disiapkan bibit-bibit tanaman pangan secara gratis.

“Serta perbaikan terhadap prasarana dan sarana pertanian mereka yang juga rusak akibat bencana banjir di awal tahun 2021 ini sesuai UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” tutup Dwi.