starbanjar.com
ilustrasi miras
ilustrasi miras

PP Muhammadiyah Kecewa, Pemerintah Permudah Industri Miras

Redaksi Starbanjar
26.2.2021

STARBANJAR - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021 lalu. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam PP tersebut diatur perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol diberikan di empat provinsi. Keempatnya yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Jika penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Putusan pemerintah mempermudah inivestasi miras membuat Pimpinan Pusat Muhammadiyah kecewa. Bukan tanpa alasan, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas berpendapat kebijakan tersebut memberi jalan bagi industri miras untuk dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

"Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” ujar Anwar Abbas dilansir dari situs resmi Muhammadiyah, Jum'at (26/2/2021).

Anwar Abbas menilai bahwa kebijakan di atas tidak lagi melihat aspek menciptakan kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas, tetapi hanya memperhitungkan aspek investasi semata.

Anwar Abbas

(Ketua PP Muhammadiyah Dr Anwar Abbas, Credit Photo : Istimewa)

“Saya melihat dengan adanya kebijakan ini, tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” tegasnya.

Menurut Anwar, pedoman Pancasila dan UUD 1945 sebagai panduan bernegara kini hanya menjadi hiasan saja, tapi dalam kebijakan pedoman sebagai karakter dan jatidiri kebangsaan itu ditinggalkan.

Sekadar diketahui dalam PP No 10 2021, memperbolehkan investasi asing dengan nilai lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi, wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.

Tak hanya mengatur soal investasi ke industri miras, pemerintah juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

"Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus," tulis daftar 44 dan 45 pada lampiran III.