Banjar Update
PP Muhammadiyah Kecewa, Pemerintah Permudah Industri Miras
STARBANJAR - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021 lalu. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Redaksi Starbanjar
Author


ilustrasi miras (Istimewa)