Bagikan:
STARBANJAR- Tempat peribadatan di Kota Banjarmasin dipastikan akan tetap dibuka selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV.
Hal ini disampaikan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, ketika menggelar jumpa pers soal kebijakan ini di Banjarmasin, pada Minggu (25/7/2021).
Namanya pembatasan, dibukanya tempat ibadah tentu tetap memiliki ketentuan. Ambil contoh, pemko membatasi kapasitas tempat tersebut maksimal 25 persen dari jumlah normal.
"Dengan protokol kesehatan ketat. Dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah," kata dia.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, pemerintah pusat memang menginstruksikan tempat ibadah ditutup sementara bagi daerah yang menggelar PPKM Level 4.
Namun, Ibnu Sina menyatakan pihaknya sudah menyesuaikan kebijakan ini dengan kearifan lokal di Kota Banjarmasin.
"Saya minta tempat ibadah tidak ditutup, tapi di batasi 25 persen dari Kapasitas," tutur Ibnu dalam kesempatan sebelumnya.