Homelogo-ta
Banjar Update

Puluhan Emiten Disanksi BEI akibat Lalai Menyampaikan Laporan Keuangan

  • Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis dan denda hingga Rp150 juta kepada puluhan emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.
Kantor Bursa Efek Indonesia di Jakarta. BEI sanksi perusahaan terlambat sampaikan Laporan Keuangan interim per 30 Juni 2026.
Kantor Bursa Efek Indonesia di Jakarta. BEI sanksi perusahaan terlambat sampaikan Laporan Keuangan interim per 30 Juni 2026. (Panji Asmoro/TrenAsia)