starbanjar.com
232662347_5891377977570929_950860984809159136_n.jpg
Rapat pleno terbuka KPU Kalsel.

Raih 51,27 Persen Suara, KPU Tetapkan Pasangan BirinMu Pemenang Pilkada Kalsel

Redaksi Starbanjar
04.8.2021

STARBANJAR- Duet Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU) resmi ditetapkan sebagai pemenang ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan dalam rapat pleno yang digelar oleh KPU setempat, Rabu (4/8/2021).

Total suara yang diperoleh BirinMU sebanyak sebanyak 871.123 suara atau 51,27 persen suara. Sementara itu, pasangan Haji Denny-Haji Difriadi (H2D) memperoleh sebanyak 831.178 suara dari total pemilih sah sebanyak 1.702.301 suara di 13 kabupaten/kota.

Dari pantauan Starbanjar.com, rapat pleno hanya dihadiri kubu BirinMu. Sementara, rivalnya yakni H2D tampak absen dari ajang penetapan kali ini.

Namun demikian, absennya kubu H2D dinilai tidak menjadi masalah oleh KPU. Ketua KPU Kalsel, Sarmuji bilang pihaknya sudah berupaya mengundang semua pihak.

"Misal tadi datang, ya kita hormati walaupun tidak datang tidak jadi masalah," kata dia kepada awak media.

Gubernur Kalsel terpilih, Sahbirin Noor, mengatakan bakal langsung bersiap melakukan sejumlah langkah usai dilantik dalam beberapa waktu ke depan. Salah satunya adalah penanganan pandemi Covid-19.

"Konsen pada penanganan masalah Covid-19. Kita harus bahu membahu serta fokus dalam melawan Covid-19 yang melanda wilayah kita," ucapnya.

Ia pun mengajak warga untuk bergembira usai melewati proses panjang Pilkada Kalsel. Menurutnya, dengan rasa gembira imun akan mudah meningkat.

"Dengan gembira, imun naik dan Covid-19 kabur," ujar Sahbirin

Jalan Panjang

Sekadar pengingat, penetapan gubernur-wakil gubernur Kalsel ini dilakukan usai melewati proses panjang. Sebelumnya, hasil penghitungan suara Pilkada Kalsel dua kali digugat oleh kubu H2D karena dinilai ada sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Gugatan itu dua kali pula bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Merespons permohonan pertama, majelis hakim MK memerintahkan KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kabupaten/kota.

Usai digelar 9 Juni tadi, hasil penghitungan PSU pun menunjukkan petahana masih tetap unggul perolehan suara. Kendati begitu, pihak H2D tetap bertahan pada argumen mereka bahwa ada indikasi pelanggaran dalam proses pemungutan suara ulang. Alhasil, kubu rival mengajukan permohonan kembali ke MK.

Namun, pada Jum'at (30/7/2021), MK menolak permohonan yang diajukan H2D yang ke-2. Hakim MK, Aswanto, bilang tidak mendapati alasan untuk meneruskan permohohonan H2D ke persidangan. Hal tersebut, praktis permohonan pemohon tidak terima.