Homelogo-ta
Ekonomi dan Bisnis

Relaksasi dari OJK, Syarat Private Placement Kian Longgar

  • STARBANJAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus baru bagi para perusahaan terbuka atau emiten yang terdaftar di pasar modal Indonesia. Hal ini dilakukan demi menjaga kinerja Bursa di tengah pandemi Covid-9.
<p>Karyawan beraktivitas dengan latar belakang layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jum&#8217;at, 25 September 2020. Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bangkit dan ditutup menguat 103,03 poin atau 2,13 persen ke posisi 4.945,79 pada hari ini, setelah empat hari beruntun parkir di zona merah. Penguatan indeks hari ini ditopang kenaikan saham-saham berkapitalisasi jumbo alias big caps. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Karyawan beraktivitas dengan latar belakang layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jum’at, 25 September 2020. Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bangkit dan ditutup menguat 103,03 poin atau 2,13 persen ke posisi 4.945,79 pada hari ini, setelah empat hari beruntun parkir di zona merah. Penguatan indeks hari ini ditopang kenaikan saham-saham berkapitalisasi jumbo alias big caps. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)