starbanjar.com
Ilustrasi Tarif Listrik-5.jpg
Resmi! Tarif Listrik Golongan Orang Kaya Naik Hari Ini (Foto: Ismail Pohan/TrenAsia)

Resmi Berlaku! Pemerintah Naikkan Tarif Listrik untuk Golongan Orang Kaya

Redaksi Starbanjar
02.7.2022

STARBANJAR- Kenaikan tarif listrik bagi golongan daya 3.500 VA ke atas resmi berlaku mulai hari ini, 1 Juli 2022.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana memastikan bahwa ada lima golongan yang akan terkena imbas kenaikan tarif.

"Ini untuk pelanggan golongan non-subsidi ada 13 golongan, namun 5 golongan yg  dimungkinkan untuk diterapkannya automatic tariff adjustment," kata Rida Mulyana dalam keterangan virtual pada 17 Juni 2022.

Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020. Menarikanya, kenaikan tarif tersebut tidak berlaku bagi pelanggan golongan bisnis dan industri.

Maka, diputuskan kategori bisnis dan industri masih ditanggung oleh negara melalui kompensasi yang diberikan ke PLN. Lalu mana saja 5 golongan pelanggan yang terkena dampak tariff adjustment.

Berikut daftar 5 golongan yang kena tarif listrik naik per 1 Juli 2022:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

4. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh.

5. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com, partner resmi Starbanjar, oleh Debrinata Rizky pada 01 Jul 2022