Bagikan:
STARBANJAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi No 25 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 hasil di luar Jawa-Bali.
Di Kalimantan Selatan PPKM level 4 ada di 2 kota yakni Banjarmasin dan Banjarbaru. Sedangkan 11 Kabupaten lainnya diberlakukan PPKM level 3. Sehubungan dengan itu, maka dilakukan pembatasan-pembatasan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Bupati Tanah Laut Sukamta mengakui kasus harian terkonfirmasi positif Covid-19 naik cukup signifikan pada Juli tahun ini.
Menurut Sukamta pada bulan Juli peningkatan kasus terkonfirmasi positif per harinya selalu lebih dari 50 kasus positif, sehingga mengharuskan pihaknya mengambil langkah yang lebih serius lagi.
“Dari Instruksi Gubernur Kalsel Nomor 16 tahun 2021 yang dikeluarkan malam tadi Tala menerapkan PPKM level III, hari ini saya ambil langkah-langkah yang lebih serius agar tidak naik menjadi PPKM level IV,”ujar Sukamta di sela Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Aula Barakat, Senin (26/7/2021).
Dia berharap agar masyarakat mengikuti imbauan dan arahan dari pemerintah, jangan mengikuti apa yang ada di media sosial (medsos), sebab tidak sedikit kabar bohong dan hoax yang beredar.
“Seluruh rakyat tolong ikuti apa kata pemerintah, karena pemerintah sangat bertanggung jawab terhadap penanganan Covid-19 ini,” imbuhnya.