Bagikan:
STARBANJAR - Anggota Komisi II DPR RI, HM Rifqinizamy Karsayuda menilai usulan pemerintah mengenai jadwal Pemilu 2024 pada 15 Mei 2024, amat rawan menyulut konflik SARA dan pelanggaran kampanye.
Bukan tanpa alasan, Rifqi menyebut jika pencoblosan pada 15 Mei 2024 praktis Bulan Ramadhan akan masuk tahapan kampanye.
"1 Ramadhan 2024 akan jatuh pada 9 Maret 2024. Sementara Idul Fitri Jatuh pada 9 atau 10 April 2024. Dengan asumsi ini, maka masa kampanye Pileg dan Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada Bulan Ramadhan," ujar Rifqi dalam keterangan yang diterima, Jum’at (8/10/2021).
Dalam kacamata Rifqi, tahapan kampanye memasuki bulan Ramadhan menyulut potensi konflik SARA, khususnya dalam Pilpres amat riskan digunakan pihak-pihak tertentu. Hal ini berdasarkan pada fenomena Pilpres 2014 dan 2019 lalu.
"Bulan Ramadhan akan menjadi "bahan bakar" paling efektif untuk menyuburkan isu SARA dalam Pilpres 2024. Momen kuliah subuh, kultum dan lainnya di Bulan Ramadhan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, jika tidak diantisipasi, bisa menjadi sarana menyuburkan politik identitas dan SARA," ucap anggota Fraksi PDIP ini.
Pada pihak lain, potensi pelanggaran kampanye berupa pembagian uang dan/atau barang berkedok kegiatan keagamaan di Bulan Ramadhan, bisa semakin subur dan sulit diantisipasi oleh Penyelenggara Pemilu.
"Kesulitan itu muncul karena para peserta Pemilu dan timnya akan menggunakan berbagai kegiatan Ramadhan untuk melegitimasi pemberian-pemberian yang dilakukan. Ini bahkan akan meningkat eskalasinya pasca Idul Fitri dengan kedok pembagian zakat dan shadaqah," tegasnya.
Karenanya, usulan Pemerintah yang menghendaki hari Pencoblosan Pemilu 2024 pada 15 Mei 2024 patut ditinjau kembali.
"Kami berpandangan, mudharat pelaksanaan Pemilu 2024 versi Pemerintah lebih besar dibanding manfaatnya. Hal ini belum lagi jika dikorelasikan dengan mepetnya hari H Pemilu 2014 dengan hari H Pilkada 2024 yang akan digelar 27 November 2024,” sebut Rifqi.
“Amat mungkin beberapa kasus sengketa Pemilu belum putus di lembaga Peradilan, baik MA maupun MK, sementara hasil Pileg 2024 dibutuhkan untuk menjadi dasar pendaftaran Calon Kepala Daerah," tambah Legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I ini.
Oleh itu, Rifqi Karsayuda menyatakan banyak fraksi di DPR RI yang cenderung mengikuti usulan KPU, yaitu tanggal 21 Februari 2024. Kendati demikian, sambungnya Komisi II DPR RI berupaya agar dicapai kesepahaman bersama Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu terkait Jadwal Pemilu 2024.
“InsyaAllah pasca reses, kesepahaman itu akan mencapai titik temunya," imbuhnya.