starbanjar.com
PPN-Produk-Digital-Luar-Negeri.jpg
Ilustrasi Pajak

Ringankan Beban Pelaku Usaha, Denda Telat Bayar Pajak di Banjarmasin Dihapuskan

Redaksi Starbanjar
31.7.2021

STARBANJAR- Pemerintah Kota Banjarmasin menghapus sanksi administrasi atau denda telat bayar bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari rentang tahun 2020 ke bawah.

Adapun jenis pajak yang dihapus sanksi administrasinya adalah pajak bumi dan bangunan (PBB), reklame, hotel, restoran, dan tempat hiburan.

Namun demikian, pokok pajak tetap harus dibayarkan bagi para pelaku usaha. Kesempatan pembayaran berlaku hingga bulan Desember 2021 mendatang.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil, keputusan ini diambil untuk sedikit memberi nafas lega bagi pelaku usaha yang memiliki tunggakan sanksi administrasi.

"Setidaknya pelaku usaha bisa sedikit bernafas lega di kondisi yang sulit seperti sekarang ini, diharapkan dari tunggakan-tunggakan itulah yang paling tidak bisa memberikan kontribusi untuk menutupi sektor-sektor lain yang mengalami penurunan,” kata Subhan kepada awak media, baru-baru tadi.

Sebagai gambaran, apabila menunggak, wajib pajak akan mendapatkan sanksi administrasi sebanyak dua persen dari pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha.

“Dihitung saja kalau sebulan dua persen dikenakan sanksi administrasi dikali misalnya berapa tahun belum dibayar. Jadi itu lumayan juga dari tunggakan yang ia bayarkan,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pelaku usaha diminta memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak yang tertunggak agar terbebas dari beban bunga yang membengkak selama ini.

Subhan menegaskan, meski kebijakan ini berdampak pada pendapatan Pemkot Banjarmasin, namun di sisi lain juga sebagai cara menarik para pelaku usaha untuk sesegeranya membayar pajak.

“PPKM ini juga berpengaruh pada penerimaan kita. Dengan adanya program ini kita lihat juga memang ada tidak tunggakan kalau tidak ada itu tidak tercatat lagi di kita,” pungkasnya.