starbanjar.com
pemilu 2024.jpg
Pemilih di Kecamatan Banjarmasin Selatan menggunakan haknya di Pilkada serentak 2020 lalu. (Foto : Starbanjar)

Sebuah Gagasan : Dialektika Dalam Menyongsong Tahun Pemilu 2024

Ahmad Husaini
19.5.2023

Oleh :Dr. Afif Khalid, SHI., SH., MH*

STARBANJAR - Tahun 2024 adalah tahun pesta rakyat Indonesia dalam memilih para pemimpin bangsa, nasib bangsa akan ditentukan melalui mekanisme Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten, serta Pemilihan Kepala Daerah.

Pemilihan Umum adalah representasi dari adanya kedaulatan rakyat, sebagaimana yang telah tertuang didalam konstitusi yaitu UUD NRI Tahun 1945. Memang pada dasarnya ketika berbicara tentang konsep hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara tidak dapat hanya menyelidiki bunyi pasal-pasal dari UUD (loi Constitutionnelle) saja, akan tetapi harus juga menyelidiki bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen hintergrund)dari UUD.

Konstitusi tidak hanya terbatas pada penafsiran konstitusi yang tertulis (written constitution) dan yang tidak tertulis (unwritten constitution) akan tetapi harus dimaknai pada nilai-nilai filosofi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu untuk menciptakan masyarakat yang berkeadilan sosial.

Mekanisme pemilihan umum merupakan bagian dari cita-cita hukum (rechtsidee) dalam penyelenggaran sistem ketatanegaraan kita. Negara yang diinginkan adalah Negara yang berkedaulatan rakyat, dan berdasar atas permusyawaratan dan perwakilan. Negara harus mampu hadir di tengah-tengah masyarakatnya, untuk mendengarkan semua keluh kesah, masalah-masalah yang dihadapi mereka. 

Metode dialektika menjadi salah satu pilihan solutif dalam membentuk dan membangun komunikasi antara rakyat dengan para pemegang kekuasaan yang telah mereka pilih, dialektika bisa dibangun apabila antara penguasa dan rakyat sama-sama saling memiliki keterikatan rasa keinginan untuk mampu menciptakan kehidupan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip dimana menerapkan kesetaraan dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat, bukan secara statis tetapi dengan cara yang dinamis dan progresif. Sebagai contoh semua sumber daya alam Negara dan potensi nasional harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat. Keadilan sosial menyiratkan perlindungan bagi yang lemah. Para wakil rakyat harus mampu menyuarakan suara rakyat, bukan kah suara rakyat adalah suara Tuhan?. “parle” itu artinya berbicara, sehingga para wakil rakyat harus berani berbicara menentang kebijakan-kebijakan yang dirasa merugikan kepentingan rakyat. Begitu pula sebaliknya penguasa eksekutif juga harus mampu menjadi payung bagi rakyatnya, yang mampu melindungi dan menaungi rakyat demi tercipta kehidupan yang aman, tentram, dan sejahtera.

Hidup rakyat Indonesia.

Penulis merupakan Akademisi  Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAAB)