starbanjar.com
Kepala Bakeuda Banjarmasin Subhan Noor Yaumil sedang diwawancara awak media
Kepala Bakeuda Banjarmasin Subhan Noor Yaumil sedang diwawancara awak media

Sempat Dipertanyakan, Kepala Bakeuda Klarifikasi Alokasi Pajak Reklame Bando

Nurul Khasanah
02.7.2020

STARBANJAR - Penghasilan pajak Reklame Bando sejumlah titik di Kota Banjarmasin menjadi pertanyaan masyarakat ketika papan iklan tersebut dirobohkan bulan Juni lalu.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil mengklarifikasi bahwa dana tersebut tidak pernah digunakan oleh Pemkot Banjarmasin.

"Dana yang mereka setor itu merupakan dana endapan karena prosedur pembayarannya tidak sesuai dengan tata cara pembayaran pajak," ucap Subhan kepada awak media, Rabu (1/7/2020).

Dia menjelaskan prosedur yang harusnya dilakukan oleh pengusaha reklame bando adalah dengan mengajukan permohonan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota banjarmasin. Setelah itu, Dinas PMPTSP menyerahkan surat rekomendasi kepada bakeuda bahwa reklame yang diajukan pengusaha advertising telah memenuhi persyaratan.

"Setelah semua persyaratan dipenuhi, baru kami akan menetapkan tarif pajaknya lewat surat ketetapan pajak daerah, akan tetapi surat dari DPMPTSP tidak pernah masuk ke kami," tegas Subhan.

Dia mengakui memang ada pengusaha advertising yang membayarkan pajak reklame kepada Pemkot Banjarmasin, akan tetapi dana tersebut telah dikembalikan pada pekan lalu.

Tak tanggung-tanggung nominal yang telah dikembalikan Bakeuda Banjarmasin kepada pengusaha advertising sebesar Rp 200 juta lebih.

"Itu inisiatif mereka yang langsung mentransfer ke rekening kas daerah kita, padahal harusnya melalui prosedur yang sudah saya sebutkan tadi," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini mendesak agar pemerintah kota dan pengusaha tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel segera duduk bersama guna mencari solusi terkait polemik reklame bando ini.

Bukan tanpa alasan Isnaini menyebut Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa, sangat bergantung dengan pendapatan asli daerah (PAD). Yang salah satunya berasal dari pajak reklame.

“Pajak reklame bando punya potensi besar PAD untuk daerah. Karenanya, penting mencari jalan tengah terbaik, yang tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan, dan pemerintah bisa memaksimalkan pajak reklame bando,” tandas Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Banjarmasin ini.