starbanjar.com
WhatsApp Image 2021-08-03 at 12.41.03.jpeg
Operasi Yustisi di Kecamatan Banjarmasin Barat.

Sepekan PPKM, Ratusan Warga di Banjarmasin Terjaring Razia Prokes

Redaksi Starbanjar
04.8.2021

STARBANJAR- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 selama sepekan rupanya belum cukup ampuh membuat warga menaati protokol kesehatan.

Sebagai gambaran, di Kota Banjarmasin, puluhan warga terjaring saat operasi yustisi di depan Kantor Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Selasa (3/8/2021).  

"Ada 30 orang yang terjaring, 30 memilih sanksi membersihkan fasilitas publik, tiga orang memilih bayar denda 100 ribu," ujar Kabid Tindak Pidana Umum Satpol PP Kota Banjarmasin, Dani Matera.

Dani mengatakan selama PPKM Level IV sebanyak 686 tercatat melanggar prokes dari yustisi yang di gelar di lima kecamatan di kota Banjarmasin.

"Dalam satu minggu yang lalu sifatnya sanksi masih ringan. Semuanya ada yang kita tegur secara lisan dan diberikan masker juga dan juga tertulis."bebernya.

Menurutnya, Tim gabungan dari unsur TNI/Polri bersama Satpol PP dan Dishub akan terus menggencarkan operasi Yustisi untuk mengembalikan disiplin masyarakat.

"Setiap hari akan kita lakukan dan kita akan tegas, PPKM harus sukses masyarakat harus kita kembalikan kesadarannya terhadap prokes,"pungkasnya.

Seperti diketahui Pemerintah kota Banjarmasin kembali memperpanjang pembatasan pergerakan masyarakat untuk mengandalikan angka kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin lewat pembatasan  kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV.

Kebijakan ini diambil setelah Satgas Covid-19 dan Tim Pemkot Banjarmasin melakukan rapat evaluasi setelah berjalannya PPKM Level IV selama sepekann yang di gelar di Aula Kayuh Baimbai, Senin (2/8/2021) sore.