starbanjar.com
Gerbang Pal 6
Gerbang Pal 6

Siap-siap, Banjarmasin dan Banjarbaru Terapkan PPKM Level IV Mulai 26 Juli

Redaksi Starbanjar
25.7.2021

STARBANJAR- Pemerintah Kota Banjarmasin serta Kota Banjarbaru memastikan bahwa program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV bakal berlaku mulai Senin (26/7/2021) mendatang.

Kabar ini disampaikan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, saat ditemui awak media, pada Sabtu (24/7/2021) malam.  "Memang keputusan berat," kata Ibnu saat ditanya komentarnya soal penerapan kebijakan ini.

Status PPKM Level IV dianggap berat lantaran  perekonomian kota pasti bakal kena dampak secara besar-besaran. Sebagai contoh, mall di Banjarmasin dipastikan tutup. Kecuali, untuk restoran dan pasar swalayan yang diperbolehkan dengan ketentuan tertentu.

Pola kerja karyawan di perusahaan non sektor esensial pun bakal kembali menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) bakal kembali dilakukan secara daring atau online.

Ibnu memastikan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Begitu pula dengan aturan turunan dari pemerintah kota yang dipastikan bakal memperhatikan kondisi lokal.

Sebagai gambaran, ia salah satunya ingin kegiatan peribadatan di tempat ibadah tidak ditutup 100 persen sesuai aturan pusat. Alih-alih begitu, Ibnu ingin tempat-tempat tersebut dibuka dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas.

"Kita sosialisasikan dulu, Kita sampaikan secara persuasif kepada masyarakat dan dunia usaha, kita tidak mau ada demo dari warga," katanya.

Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin juga mengonfirmasi bahwa kotanya juga menerapkan PPKM Level IV.

Aditya mengatakan pelaksanaan PPKM Level IV ini diupayakan akan digelar secara humanis. Maka dari itu pihaknya menggelar rapat untuk mencari formulasi yang tepat dalam pelaksanaannya.

Sebelumnya, dua wilayah di Kalimantan Selatan dari data terbaru dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menunjukkan 43 kabupaten kota lainnya yang harus memberlakukan PPKM Level IV.Hal tersebut terungkap  dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara virtual, Sabtu (24/7/21) sore.