starbanjar.com
Sidang online Diananta
Sidang online Diananta

Sidang Ke-2 Diananta Digelar, Pengacara Baca Eksepsi Berjudul 'Jurnalisme Bukan Kejahatan'

Putri Nadya Oktariana
15.6.2020

STARBANJAR- Perkara hukum yang menimpa Eks Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, terus bergulir di meja hijau. Senin (15/6/2020) siang tadi, Nanta menjalani proses persidangan yang ke-2 di Pengadilan Negeri Kotabaru.

Proses persidangan masih digelar via daring melalui aplikasi Zoom. Nanta mengikuti sidang dari Polres Kotabaru, tempat ia ditahan. Sementara, pengacara Nanta, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kotabaru, dan majelis hakim menjalankan sidang di PN.

Sidang ke-2 ini diisi dengan agenda pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Diananta: Bujino Salan dkk. Karena Nanta berprofesi sebagai jurnalis, dokumen eksepsi itu pun diberi judul 'Jurnalisme Bukan Kejahatan'.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Meir Elisabeth Batara Randa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum Nanta menyampaikan aneka keberatannya. Misalnya, soal kapasitas Pengadilan Negeri Kotabaru yang disebut-sebut tidak berwenang mengadili Nanta sebagai terdakwa.

"Pada saat Diananta melakukan unggahan ke media (banjarhits/kumparan), berada di kediaman kuasa hukum terdakwa. Jadi locus delicti, seharusnya yang mengadili Diananta ini Pengadilan Negeri Banjarmasin, bukan Pengadilan Negeri Kotabaru," ujar Hafizh Halim salah satu pengacara Diananta.

Hafizh juga menuturkan kasus yang merundung Diananta sebetulnya sudah ditangani Dewan Pers atau DP. Melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) DP yang dikeluarkan untuk sengketa banjarhits, keluar keputusan bahwa kasus ini diselesaikan dengan mekanisme hak jawab.

"Itu (hak jawab) sudah dilakukan oleh klien kita. Jadi semestinya PN Kotabaru, dapat menolak dakwaan dari jaksa penuntut umum," tambah Hafizh.

Bujino A Salan, pengacara yang sedari awal mendampingi Nanta meminta majelis hakim bisa konsisten melihat perkara ini. Ia juga menaruh harapan besar majelis hakim bisa melihat secara jernih ekspesi yang dibacakan oleh tim hukum Nanta.

"Tidak ada satu pun yang menyebutkan peristiwa ini terjadi di Kotabaru. Wilayahnya di Banjarmasin," kata Bujino.

Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan ihwal eksepsi yang dibacakan oleh tim hukum Diananta. Sesuai jadwal, tanggapan jaksa bakal digelar melalui sidang ke-3 yang digelar pada 17 Juni 2020 mendatang.

Sebagaimana diketahui, Diananta harus berurusan dengan hukum karena beritanya di kanal banjarhits.id/kumparan diduga bermuatan SARA. 

November 2019 silam, Nanta memuat berita berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'.  Berita itulah yang disoal oleh narasumbernya sendiri bernama Sukirman. 

Sukirman yang merupakan seorang tokoh Kaharingan merasa tidak pernah berbicara pada berita itu, khususnya soal hal yang bersinggungan dengan SARA.

Atas hal itu, ia melapor kasus ini ke Mapolda Kalsel beberapa waktu setelahnya.