Bagikan:
JAKARTA - Tidak terasa, masyarakat Indonesia akan melakukan pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Pemilu tahun ini bisa menjadi momen perdana bagi pemilih pemula yang telah memasuki usia 17 tahun ataupun mereka yang pada saat pemilu 2019 belum genap berusia tersebut.
Sebagai pemilih pemula yang baru akan perdana memberikan suaranya, perlu adanya pengetahuan soal bagaimana cara mencoblos yang benar agar suara mereka dapat tersalurkan dengan baik.
Pemilu di Indonesia menggunakan metode mencoblos dalam hal memilih suara saat hari pemungutan suara tiba. Hal itu sebagaimana dalam Pasal 353 Ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Di situ disebutkan pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Adapun bagaian mana yang harus dicoblos, dalam pasal tersebut disebutkan yaitu pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Kemudian untuk pemilihan calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon yang dimaksud. Terakhir pada calon anggota DPD, mencoblos dilakukan satu kali pada pada nomor, nama, atau foto calon pilihan terkait.
Aturan serupa juga terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C. Disebutkan pemberian suara pemilihan satu pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
Selain tata cara mencoblos yang baik dan benar, akan dijelaskan pula mengenai hal-hal apa saja yang harus dilakukan ketika datang di TPS untuk memberikan suara. Hal pertama yang dilakukan saat datang ke TPS adalah mengisi daftar hadir.
Setelah itu, petugas akan meminta untuk menyerahkan KTP dan surat C6 dan mempersilahkan untuk duduk terlebih dahulu menunggu giliran mencoblos. Bila sudah gilirannya, petugas akan memanggil nama untuk melakukan pencoblosan pada bilik suara. Surat suara dicoblos dengan tata cara yang telah dijelaskan di atas tadi.
Perhatikan seksama surat suara untuk memastikan yang dicoblos merupakan benar-benar pilihan yang diinginkan. Selain itu, perhatikan surat tersebut apakah rusak atau tidak. Bila sudah mencoblos, lipat kembali surat suara seperti asalnya dan masukkan pada kotak suara.
Sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024, pemilih harus mencelupkan salah satu jarinya ke tinta biru yang telah disediakan oleh penyelenggara sesuai melakukan pencoblosan.
Hal lain yang perlu diketahui oleh pemilih pemula yaitu apakah namanya telah terdaftar atau belum. Cara untuk mengeceknya yaitu dengan mengunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 27 Jan 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 31 Jan 2024