starbanjar.com
Nurdin-Ardalepa.jpg
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Nurdin Ardalepa menyebut jika Mahkamah Konstitusi mengembalikan sistem pemilu ke Proporsional Tertutup, maka Indonesia terjadi kemunduran demokrasi (Foto : Dokumentasi pribadi)

Sistem Proporsional Tertutup, Nurdin Ardalepa : Kemunduran Demokrasi

Ahmad Husaini
29.5.2023

STARBANJAR - Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan sistem pemilu. Eks Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana menghembuskan isu bahwa MK memutuskan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup seperti sistem pemilu Orde Baru hingga awal reformasi dulu. 

Nurdin Ardalepa, Ketua MPK-PC HMI Cabang Banjarmasin menyatakan, bahwa MK harus menimbang dengan hati-hati jika Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup, sistem ini diterapkan dulu saat orde lama hingga reformasi.

Dia khawatir jika benar MK memutuskan Pemilu kembali ke sistem Proporsional Tertutup maka kekuasaan sepenuhnya dipegang oleh partai bukan pada rakyat.

"Jika negara Indonesia menganut sistem demokrasi maka tentu bukan pilihan yang tepat jika negeri ini harus kembali ke sistem operasional tertutup, kenapa demikian? Karena sistem proporsional tertutup tersebut merupakan sistem negara terpimpin dimana kekuasaan sepenuhnya dipegang oleh penguasa (partai)," ujar Nurdin dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).

Dia memastikan jika MK tetap memutuskan untuk kembali ke sistem tertutup maka tentu penolakan besar-besaran dari kalangan politisi aktivis masyarakat sipil.

Oleh karena itu, Nurdin menyerukan bahwa MK harus bijak dalam memutuskan sistem Pemilu, sehingga terjadinya stabilitas politik, rasa aman dan tentram menjelang pemilu serentak 2024.

"Kalau Pemilu ditetapkan sistem proporsional tertutup, pendapat saya Indonesia bukan negara demokratis, karena sepenuhnya kekuasaan dipegang oleh partai politik bukan di tangan rakyat," tegasnya.

Sekadar diketahui sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu legislatif yang memberikan wewenang kepada partai politik untuk menentukan kandidat pengisi kursi parlemen yang dimenangkannya.

Pada pemilu proporsional tertutup, pemilih cukup mencoblos partai yang ingin dipilih. Sedangkan penentuan kader terpilih sesuai dengan nomor urut yang ditentukan partai. Partai dalam hal ini memiliki wewenang khusus atas kadernya.

Pada pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat memilih secara langsung calon legislatif ataupun kader pilihannya. Dengan kata lain, pemilih tidak hanya dapat memilih partai pilihan mereka namun juga kandidat yang diusung dalam partai tersebut. 

Kandidat yang terpilih merupakan calon anggota legislatif pemilik suara terbanyak, bukan ditentukan oleh nomor urut maupun partai politik.