starbanjar.com
IMG-20230916-WA0017.jpg

Soroti Kasus Sindikat Narkoba Di Kalsel, Bang Dhin : Optimalisasi Kebijakan P4GN

Redaksi Starbanjar
16.9.2023

STARBANJAR -  Belum lama ini Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 10,2 ton sabu yang dikendalikan oleh sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama.

Jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama alias miming ini diketahui terlibat kasus Transnational Organized Crime (TOC) narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Selain itu, Fredy juga menjadi buronan polisi di tiga negara, yakni Indonesia, Thailand dan Malaysia.

Sindikat narkoba jaringan internasional Fredy beroperasi sangat rapi dan terstruktur. 

Hal itu diketahui setelah Bareskrim menangkap puluhan tersangka sindikat tersebut di beberapa Polda. Dari penyelidikan, Bareskrim menemukan adanya kesamaan modus operandi dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba. 

Saat ini Polri masih berupaya melacak Fredy untuk diproses secara hukum. 

Dari hasil penyelidikan sementara, sejumlah aset Fredy tersebar di tiga kota di Kalsel, yaitu Banjarmasin, Banjarbaru, dan Martapura. 

Aset itu adalah hotel, kafe, dan restoran. Selain itu, mereka juga memiliki empat mobil mewah dan sebuah motor gede atau moge. 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syaripuddin mengatakan bahwa kasus ini harus menjadi atensi serius seluruh pihak terkait, di samping bagaimana upaya penindakan dan pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. 

”Kasus ini harus menjadi atensi bersama disamping penindakan yang telah dilakukan melalui pengungkapan kasus narkoba. Namun upaya pencegahannya penting dilakukan seluruh pihak baik oleh Pemerintah Daerah, Kepolisian, BNN, masyarakat dan unsur lainnya," ucap Bang Dhin sapaan akrabnya, Sabtu (16/9/2023).

Bang Dhin menambahkan upaya penting dalam memerangi narkoba di Kalimantan Selatan, tengah dilakukan melalui optimalisasi regulasi dan kebijakan di daerah salah satunya dengan Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. 

”DPRD Kalimantan Selatan saat ini tengah merevisi Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, yang kedepan akan mengatur kerangka optimalisasi kebijakan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Kalimantan Selatan”. pungkasnya.