Banjar Update
Status Honorer Dihapus Pemerintah, Ini Perubahan yang Akan Terjadi di 2025
- Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan kepastian status bagi tenaga honorer non-ASN melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan isu tenaga honorer serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Redaksi Daerah
Author

Sejumlah massa dari Forum Guru untuk Indonesia Cerdas melakukan aksi damai dan membacakan surat terbuka di depan Gedung MPR/DPR untuk mendukung dimasukkannya RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022, di Jakarta, Senin 5 September 2022. Surat terbuka yang disampaikan berisi empat poin penting untuk segera merevisi UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

Redaksi Daerah
Editor