starbanjar.com
Ungkap-Kasus-Investasi-Bodong-5.jpg
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC Cash) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Tanpa Izin Beroperasi, OJK Tutup 26 Perusahaan Investasi Bodong

Redaksi Starbanjar
06.5.2021

STARBANJAR- Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penghentian 26 entitas investasi ilegal pada Rabu, 5 Mei 2021.

Upaya OJK itu diapresiasi oleh PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id), lantaran terdapat tiga entitas ilegal yang menduplikasikan nama perusahaan platform investasi reksa dana tersebut.

Nama ketiga entitas investasi ilegal itu itu ialah PT Bibit Saham Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana.

Berdasarkan lampiran rilis dari OJK yang diterbitkan pada 5 Mei 2021, entitas ilegal itu juga dihentikan karena menawarkan program investasi tanpa izin dari OJK.

“Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh OJK dan mengimbau teman-teman untuk selalu berhati hati terhadap penipuan yang beredar di masyarakat,” demikian pernyataan Bibit.id dalam keterangan resminya, dikutip dari Trenasia, partner resmi Starbanjar.com

Lalu dari 26 entitas ilegal tersebut, 11 di antaranya melakukan permainan uang (money game) yang dapat merugikan masyarakat.

Sebelas entitas itu ialah Investasi Titip Dana Amanah, Creative Trading System, Auto Trade Gold 4.0, Magnipay, BWTRADE (PT Semut Hitam Nusantara), PT Bintang Maha Wijaya, Trader Sukses Indonesia, Trader King Pro, Batu Vulkanik, XBIT, dan thelikey.org.

Selain dari kesebelas itu, mayoritas dari mereka dihentikan karena tanpa adanya izin dari pihak OJK.