Ekonomi dan Bisnis
Tanpa Izin Beroperasi, OJK Tutup 26 Perusahaan Investasi Bodong
- Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penghentian 26 entitas investasi ilegal pada Rabu, 5 Mei 2021.

Redaksi Starbanjar
Author


Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC Cash) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (Istimewa)