starbanjar.com
akses_jalan_baru_bandara_syamsudin_noor.jpg
Akses Bandara Syamsuddin Noor di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. (Source: MC Kalsel)

Terganjal Gugatan, 200 Meter Jalan Menuju Bandara Syamsuddin Noor Belum Diaspal

Redaksi Starbanjar
24.6.2022

STARBANJAR- Pengerjaan jalan baru menuju Bandara Syamsuddin Noor sampai saat ini masih bermasalah lantaran ada warga pemilik tanah yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).  

Buntut dari sengketa tersebut, sepanjang 200 meter jalan --dari total keseluruhan 18 kilometer-- menuju bandara belum bisa diaspal oleh pemerintah daerah setempat.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel, Muhammad Nursjamsi. Alhasil, pengaspalan akan dilakukan jika sengketa sudah rampung. 

Ia menerangkan, pemprov selaku tergugat dalam kasus ini sejatinya sudah memenangkan perkara dari pengadilan tinggi hingga tingkat MA.

"Namun atas putusan itu, dua pemilik tanah mengajukan kasasi ke MA," ujar Nursjamsi dikutip dari laman resmi Media Center Provinsi Kalsel.

Adapun gugatan ini berkaitan dengan "harga" pembebasan lahan atas tanah yang disepakati pemerintah dan pemilik tanah. "Kita membayar bukan atas dasar NJOP, tapi atas dasar harga berlaku pada saat awal dilakukan apraisal tanah,” ujar Syamsi.