Bagikan:
STARBANJAR - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, mengatakan, Komisi Pendidikan akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada pekan depan. Agenda pertemuan tersebut membahas polemik pemangkasan atau koreksi data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi E DPRD akan mengusulkan peningkatan anggaran untuk sektor pendidikan, terutama untuk mendukung program KJMU.
“Masih ada kesempatan menggunakan APBD Perubahan. Kita kembalikan kalau ada pengurangan,” kata Jhonny saat dihubungi, pada Jumat, 8 Maret 2024.
Menurut pandangan Jhonny, dalam dua tahun terakhir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penghematan anggaran terutama di sektor pendidikan dan sosial. Baginya, penghematan tersebut dianggap merugikan masyarakat.
“Contohnya bisa dilihat dari pangan murah. Fenomena orang mengantre jadi masalah,” kata Jhonny.
Jhonny menilai, penghematan tidak seharusnya dilakukan di sektor pendidikan. Penghematan anggaran di bidang pendidikan berimbas kepada upaya menyongsong Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, Komisi E DPRD akan berusaha mengembalikan anggaran pendidikan kembali normal.
Dugaan adanya pemangkasan penerima KJMU karena pengurangan anggaran pendidikan diungkapkan oleh anggota Komisi E DPRD DKI, Ima Mahdiah.
“Masalah utama ketika anggaran dipotong ini kan yang jadi masalahnya anggaran KJMU diturunkan, makanya waktu rapat badan anggaran (banggar) kita sempat protes,” ujar Ima dikutip dari Antara, pada Rabu, 8 Maret 2024.
Ima menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian bantuan sosial biaya pendidikan, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus KJMU, dengan syarat, ketentuan, dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria, menyatakan pandangannya yang serupa. Ia menduga pengurangan anggaran pendidikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pemangkasan jumlah penerima KJMU. Anggaran saat ini dipangkas menjadi Rp180 miliar, sedangkan tahun lalu Rp360 miliar.
Sementara, penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi membantah pengurangan anggaran pendidikan jadi sebab pemangkasan penerima KJMU.
Ia menjelaskan, terdapat prosedur baru dalam tahap awal penerimaan KJMU 2024. Para penerima Kartu KJP Plus dan KJMU harus memenuhi syarat, ketentuan, dan DTKS berlaku.
“Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu kemarin.
Heru memastikan KJP Plus dan KJMU disalurkan secara tepat sasaran karena berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang telah ditetapkan pada bulan Februari dan November 2022 serta bulan Januari dan Desember 2023 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan memiliki kategori layak.
Data tersebut kemudian disandingkan dengan data Regsosek (Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi) untuk memastikan bantuan sosial biaya pendidikan tersebut diberikan secara selektif, tidak tidak berlangsung secara terus-menerus, dan disesuaikan dengan tingkat kesejahteraan (Desil) peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
“Jadi KJP dan KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di 2023, Desember kemarin, November Desember oleh Kemensos,” ujar Heru Budi.
Pencairan dana untuk KJP Plus dan KJMU telah dimulai sejak 28 November 2023. Purwosusilo, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mengumumkan total bantuan yang diberikan untuk KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I adalah sebesar Rp9 juta per semester untuk 13.575 mahasiswa.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 08 Mar 2024