starbanjar.com
Ilustrasi pelaku kejahatan transaksi keuangan. (ltd.co.uk)

Transaksi Keuangan Mencurigakan Naik Signifikan pada 2023

Redaksi Starbanjar
29.1.2024

STARBANJAR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan data terkini mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) selama tahun 2023. 

Menurut laporan PPATK, terdapat 130.472 laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang tahun 2023, yang mengalami peningkatan mencolok sebesar 43,78% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, di mana hanya terdapat 90.742 laporan pada tahun 2022.

Seiring dengan peningkatan tersebut, bulan Februari 2023 menjadi puncak jumlah laporan dengan mencapai 14.707, mencatatkan lonjakan signifikan sebesar 138,67% secara bulanan dari bulan sebelumnya, yakni Januari 2023 yang hanya mencatatkan 6.162 laporan. Menariknya, jumlah laporan pada Januari 2023 menjadi yang terendah selama setahun terakhir.

Terkait dengan pelapor, jumlahnya mencapai 528 pelapor yang berasal dari berbagai kelompok industri hingga profesi atau perorangan. 

Kategori nonbank menjadi kontributor terbesar dengan 336 pelapor, disusul oleh bank dengan 133 pelapor, dan pihak pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebanyak 49 pelapor.

Pihak nonbank yang melaporkan mencakup pelaku usaha seperti pedagang valuta asing (money changer), penyelenggara pengiriman uang, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, manajer investasi, dan lainnya.

Sementara itu, kelompok bank mendominasi jumlah transaksi mencurigakan dengan 6,86 juta transaksi, diikuti oleh nonbank dengan 2,22 juta transaksi, bank perkreditan rakyat 480 transaksi, PBJ 408 transaksi, dan profesi 35 transaksi.

Hal ini sejalan dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mendefinisikan transaksi mencurigakan sebagai transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi seseorang. 

Transaksi yang diduga bertujuan menghindari pelaporan ke pihak berwenang, transaksi dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau transaksi yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 29 Jan 2024