starbanjar.com
IMG-20220410-WA0003.jpg
Ketua DPD PSI Kota Banjarmasin Antung Riduan

Tuai Polemik di Tengah Masyarakat, PSI Banjarmasin Desak Perda Ramadhan untuk Direvisi

Redaksi Starbanjar
10.4.2022

STARBANJAR - Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Ramadan Kota Banjarmasin kembali menuai polemik.

Di media sosial, beredar sebuah video perdebatan panas antara personel Satpol PP dengan pemilik warung makan yang buka pada siang hari. 

Tak ayal kasus ini memantik polemik dan kontroversi di tengah masyarakat. Melalui petisi online yang mendesak untuk menganulir perda yang melarang warung buka di tengah bulan puasa.

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia ( (PSI) Kota Banjarmasin Antung Riduan berpendapat ihwal kritik dan masukan dari masyarakat bisa menjadi pertimbangan untuk merevisi Perda Ramadhan.

"Meskipun perda yang sudah berusia 15 tahun lebih bukan berarti tertutup kemungkinan untuk tidak direvisi mengingat Kota Banjarmasin adalah sebuah kota yang di dalamnya terdapat berbagai macam keyakinan dan agama yang berbeda-beda," ujar dia dalam siaran pers yang diterima, Minggu (10/4/2022).

"Ada orang muslim yang berhalangan berpuasa seperti musafir, orang sakit, nifas, dan non muslim yang memang tidak berpuasa," tambah Antung Riduan.

Dia menyebut pernyataan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bahwa Perda Ramadhan yang bermuatan kearifan lokal dinilai tidak tepat, karena perda ini bukan produk kearifan lokal melainkan produk hukum tentang peraturan daerah yang mengikat bagi siapapun yang tinggal atau berjualan di Banjarmasin.

Antung Riduan menambahkan kalaupun ada Perda yang ingin diimplementasikan untuk menghormati orang berpuasa harus diatur spesifik mungkin, diatur teknisnya, dan yang paling penting jangan pukul rata.

"Perlu diperhatikan kebijakan ini juga sangat mempengaruhi keadaan ekonomi dan pergerakan UMKM yang dari dulu menjadi program andalan Walikota Banjarmasin sendiri, agar sektor UMKM terus bergerak dan berkembang," tegasnya.

Dia berpandangan pemerintah Kota dan DPRD Kota Banjarmasin harus melihat dengan banyak sudut pandang dan peka terhadap eksistensi masyarakatnya yang beragam, sebab ada kepentingan dan hak dasar mereka untuk hidup. 

Baginya argumentasi bahwa Perda Ramadhan harus tetap dipertahankan karena sudah lama berlaku adalah argumentasi yang keliru.

Bukan tanpa alasan, Antung menilai Perda harus ditinjau kembali apakah tetap relevan di tengah masyarakat atau tidak.

"Kalau masih relevan dengan struktur demografi masyarakat tentu tidak akan terjadi kontradiktif di masyarakat. Usia perda bukan menjadi landasan utama untuk membuat perda itu menjadi kebal revisi," jelas dia.

Dia mengatakan pertimbangan PSI Kota Banjarmasin untuk meminta Perda No 4 tahun 2005 untuk direvisi secepatnya terutama dalam konteks keberagaman dan toleransi, jangan sampai perda yang seharusnya mengatur kemaslahatan umat tapi malah di sisi lain menabrak hak-hak dasar masyarakat dan kepentingan orang banyak. 

"Kita semua menyambut suka cita bulan suci ramadhan yang penuh berkah ini, jangan sampai keberkahan ini hilang karena tidak ada keadilan sosial di Bumi Lambung Mangkurat ini," imbuhnya.